Persyaratan untuk mengurus KTP
24 Oktober 2016 10:25:34 WIB
Persyaratan untuk mengurus KTP :
1. Membawa Pengantar dari Pak RT yang di ketahui Dukuh
2. Membawa Foto Copy C1/Kartu Keluarga
3. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran bagi Pemula
4.Mengisi Formulir Pengajuan KTP(Disediakan Desa)
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus KTP
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)