Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran
24 Oktober 2016 10:36:04 WIB
Yang perlu di persiapkan untuk mengurus Akta Kelahiran adalah :
1. Membawa pengantar dari pak RT di ketahui oleh Dukuh
2. Membawa KTP orang tua bayi dan Kartu Keluarga/C1
3. Membawa Buku Nikah orang tua bayi
4. Membawa bukti kelahiran dari Puskesmas,Rumah Sakit
5. Membawa Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 4 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 3 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 2 TAHUN 2023
- Perkuat Silaturahmi masyarakat Tobratan Selenggarakan Syawalan dan Halal Bihalal
- Guyup Rukun, Latihan Rutin Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rayon Wirokerten
- Halal Bi Halal, Syawalan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kalurahan Wirokerten
- BUMDes Menuju Berbadan Hukum, Penguatan BUMKal Wira Jaya Makmur melalui Rapat Koordinasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License