Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran

24 Oktober 2016 10:36:04 WIB

Yang perlu di persiapkan untuk mengurus Akta Kelahiran adalah :

1. Membawa pengantar dari pak RT di ketahui oleh Dukuh

2. Membawa KTP orang tua bayi dan Kartu Keluarga/C1

3. Membawa Buku Nikah orang tua bayi

4. Membawa bukti kelahiran dari Puskesmas,Rumah Sakit

5. Membawa Foto Copy KTP 2 Orang Saksi

Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License