Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran
24 Oktober 2016 10:36:04 WIB
Yang perlu di persiapkan untuk mengurus Akta Kelahiran adalah :
1. Membawa pengantar dari pak RT di ketahui oleh Dukuh
2. Membawa KTP orang tua bayi dan Kartu Keluarga/C1
3. Membawa Buku Nikah orang tua bayi
4. Membawa bukti kelahiran dari Puskesmas,Rumah Sakit
5. Membawa Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Donasi Korban Bencana Alam Sumatera oleh FKU Kalurahan Wirokerten Tahap I
- Kajian Rutin Ba’da Subuh Musholla An Nur
- Pertemuan Rutin FKTMW di Masjid Al Mubarokah "Tiga Prinsip Hati"
- Sidak Tempat Pengepulan Sampah di Grojogan
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di RT 01
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Balita dan Lansia Kalurahan Wirokerten
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah Skala Rumah Tangga di Perum GWI
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















