Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran
24 Oktober 2016 10:36:04 WIB
Yang perlu di persiapkan untuk mengurus Akta Kelahiran adalah :
1. Membawa pengantar dari pak RT di ketahui oleh Dukuh
2. Membawa KTP orang tua bayi dan Kartu Keluarga/C1
3. Membawa Buku Nikah orang tua bayi
4. Membawa bukti kelahiran dari Puskesmas,Rumah Sakit
5. Membawa Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembahasan RKP Kalurahan Wirokerten Tahun 2027
- Bangun Komitmen Bersama, Jaga Pilur yang Aman dan Bermartabat
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Kalurahan Wirokerten
- Infografik APBKal 2026 dan Laporan Realisasi 2025
- PENETAPAN DPT PILUR KALURAHAN WIROKERTEN 2026: LANGKAH AWAL MENUJU DEMOKRASI KALURAHAN YANG BERKUALI
- Bamuskal Wirokerten Matangkan Persiapan Jaring Aspirasi Tahun 2026
- MUSKAL PERUBAHAN APBKAL WIROKERTEN TAHUN 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














