Harmonisasi munuju Bantul bebas sampah 2025

REDAKTUR 20 Mei 2024 16:54:35 WIB

Wirowarta - Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban dukuh di Kapanewon Banguntapan melakukan rakor bersama dengan Pemerintah Kapanewon Banguntapan yang di hadiri oleh Kepala Jawatan Praja – Thomas Basuki Raharjo, S.E di Wana Desa Jambidan pada pukul 09:00 – 11:30 WIB (02/05/2024) Penting bagi kami tahu kondisi real di masyarakat kondisi lingkungan di masing-masing pedukuhan.

Tantangan kita saat ini berbeda dengan tahun lalu, dimana dulu kita masihdiberi jatah untuk membuang sampah melalui petugas TPS3R maupun petugas swasta yang ada dimasing-masing pedukuhan. Saat ini kita tidak bisa lagi buang sampah ke TPA Piyungan. Kata Jawatan Praja Kapanewon Banguntapan

Inilah tantangan kita selaku pemerintah “ Kita ini berada di daerah perbatasan, kadang ada saja yang memanfaatkan lokasi atau wilayah kita untuk mereka membuang sampah sembarangan” ujarnya

“Kadang kalau kita menjumpai hal demikian juga merasa marah, tapi mau bertindak kadang kita kecolongan” tambahnya

Penangan sampah sebaiknya memang harus kita mulai sejak di rumah tangga, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan. Kita juga sudah mengupayakan akan penanganan 3R di wilayah kalurahan. Ayo kita bangun masyarakat kita untuk mau memilih memilah dan memanfaatkan kembali sampah itu. Pungkasnya.

 

Komentar atas Harmonisasi munuju Bantul bebas sampah 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License