Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian
24 Oktober 2016 10:48:59 WIB
Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian :
1. Membawa pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Foto Copy KTP dan KK/C1 Ahli Waris
3. Membawa Foto Copy Buku Nikah orang tua yang meninggal
4. Membawa Foto Copy KTP 2 orang saksi
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KKN UII 70 Unit 45 Sosialisasikan Program ke warga mutihan
- Pertemuan Perdana FKTMW Tahun 2025
- Lembaga Kalurahan Wirokerten Hadiri Gathering Bersama Wavin Indonesia
- Rintisan Desa Budaya Wirokerten Luncurkan Podcast "Turis" untuk Menggali Sejarah Lokal
- Dewikerten Gelar Makrab dan Outbound untuk Perkuat Soliditas Organisasi
- Ramah Lingkungan, Dewikerten Adakan Workshop Wayang Suket
- Desa Wisata Wirokerten Gelar Rapat Persiapan Malam Keakraban
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License