Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian

24 Oktober 2016 10:48:59 WIB

Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian :

1. Membawa pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh

2. Foto Copy KTP dan KK/C1  Ahli Waris

3. Membawa Foto Copy Buku Nikah orang tua yang meninggal

4. Membawa Foto Copy KTP 2 orang saksi

Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License