Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian
24 Oktober 2016 10:48:59 WIB
Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian :
1. Membawa pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Foto Copy KTP dan KK/C1 Ahli Waris
3. Membawa Foto Copy Buku Nikah orang tua yang meninggal
4. Membawa Foto Copy KTP 2 orang saksi
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Kegiatan Pencermatan APBDKal Wirokerten Tahun 2026
- Sarasehan Hari Jadi Kalurahan Wirokerten ke-76 Digelar Merian
- Sarasehan Hari Jadi Kalurahan Wirokerten ke-76 Digelar Merian
- Kirim Doa dan Tabur Bunga Peringati Hari Jadi Kalurahan Wirokerten ke-76
- Launching Kreasi Tari Baru “Beksan Shinari” Meriahkan Hari Jadi Kalurahan Wirokerten
- Kirim Doa dan Tabur Bunga Peringati Hari Jadi Kalurahan Wirokerten ke-76
- PKM Kajian dan Penetapan Sempadan Sungai Gajahwong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













