Persyaratan untuk mengurus Pindah Keluar Penduduk
24 Oktober 2016 10:55:41 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah keluar Penduduk :
1. Membawa Pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. KTP dan Kartu Keluarga/C1 Asli
3. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
4. Membawa data/alamat tujuan pindah lengkap
5. Mengisi Form di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Pindah Keluar Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 4 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 3 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 2 TAHUN 2023
- Perkuat Silaturahmi masyarakat Tobratan Selenggarakan Syawalan dan Halal Bihalal
- Guyup Rukun, Latihan Rutin Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rayon Wirokerten
- Halal Bi Halal, Syawalan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kalurahan Wirokerten
- BUMDes Menuju Berbadan Hukum, Penguatan BUMKal Wira Jaya Makmur melalui Rapat Koordinasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License