Persyaratan untuk mengurus Pindah Datang/Masuk Penduduk
24 Oktober 2016 11:04:49 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah Datang/Masuk Penduduk :
1. Membawa Surat pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Membawa Biodata Lengkap Data Kepindahan dari daerah asal
3. Membawa Kartu Keluarga/C1 Asli bagi yang numpang KK
3. Mengisi Form yang sudah di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus Pindah Datang/Masuk Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License