Persyaratan untuk mengurus SKCK
24 Oktober 2016 11:12:38 WIB
Persyaratan untuk mengurus SKCK :
1. Membawa pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Membawa Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga/C1
3. Membawa Foto Copy Ijazah Terakhir
4. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran
5. Membawa Pas Photo ukuran 4x6 ( Biground Warna disesuaikan : Tahun kelahiran genap warna biru , ganjil warna merah )
Komentar atas Persyaratan untuk mengurus SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin FKTMW di Masjid Al Mubarokah "Tiga Prinsip Hati"
- Sidak Tempat Pengepulan Sampah di Grojogan
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di RT 01
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Balita dan Lansia Kalurahan Wirokerten
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah Skala Rumah Tangga di Perum GWI
- Pelatihan Pengelolaan Minyak Jelantah Menjadi Sabun dan Lilin di Padukuhan Mutihan
- Pelatihan Pengelolaan Sampah di RT 05 dan RT 15 (Organik, Rosok dan Residu)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















