Makam Alas Botak, Naga/45 dan Makam RT 02

REDAKTUR 16 Agustus 2024 16:48:24 WIB

Wirowarta (15/8) - Dalam rangka mewujudkan pemakaman yang tertata secara fisik dan tertib dalam proses organisasi maupun administrasi jajaran Padukuhan Mutihan menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai tata tertib pengelolaan Makam yanga ada di Mutihan, Rabu 14 Agustus 2024 di Masjid Al Fatah RT 02.

Rapat di pimpin oleh Dukuh Mutihan, Zailani Sidiq dan dihadiri oleh Ketua Pokgiat, Hasim Muklis, Ketua RT 01, 02, 03, 04, 05 dan 15, Ulu-ulu Wirokerten, Jagabaya, pengurus Makam se-Mutihan, dan tim gali kubur.

Pelaksanaan rapat diawali dengan penyampaian informasi terkait peraturan yang ada mengenai Makam, dimana aturan pemakaman sudah ada sejak tahun 2015, kemudian diubah pada tahun 2019 dan ditinjau ulang kembali pada tahun 2024, selain itu juga beberapa info terkini terkait pelaksanaan pemakaman yang ada di mutihan.

Adapun Hasil kesepakatan dari rapat tersebut secara garis besar sebagai berikut :
1. Sasonoloyo/Makam yang ada di Padukuhan Mutihan terdiri Makam RT 02, Naga/45 dan Alas Botak merupakan Tempat Pemakaman Umum
2. Pengurus Makam ditetapkan melalui Surat Keputusan Lurah Wirokerten dengan masa bakti 3 tahun dan dapat di pilih kembali untuk periode yang sama serta memberikan laporan kepada lurah melalui Dukuh dialiri setahun sekali.
3. Jenazah yang beragama non-muslim bisa dimakamkan di Mutihan dengan catatan tidak memasang simbol-simbol keagamaan.
4. Janazah dari luar Padukuhan Mutihan dapat dimakamkan di Mutihan apabila diketahui jelas asal usul dan sebab kematian dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari RT dan Dukuh;
5. Jumlah biaya pemakaman antara warga Mutihan, warga non-Mutihan, perumahan dikenakan berbeda;
6. Pemasangan Tlasar/kijing wajib melapor terlebih dahulu ke pengurus makam, adapun jenis, ukuran dan bentuk telah ditentukan dan seumpama Tlasar yang dibuat tidak sesuai ketentuan maka pengurus makam berhak merubah dengan biaya ditanggungkan ke ahli waris makam;
7. Kesepakatan tata tertib pemakaman ini mulai diberlakukan sejak ditetapkan, 14 Agustus 2024.

Dari hasil kesepakatan tersebut diharapkan pengelolaan makam akan semakin tertata dan sama se-Padukuhan Mutihan. #haim

Komentar atas Makam Alas Botak, Naga/45 dan Makam RT 02

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License