Pengajuan Akreditasi PAUD Sekar Bangsa Mutihan

REDAKTUR 29 Agustus 2024 16:24:01 WIB

Wirawarta (28/8) - Dalam rangka menjamin kualitas pendidikan dengan melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan berdasarkan mutu layanan pendidikan, Jajaran Pengurus PAUD Sekar Bangsa Mutihan menyelenggarakan pengajuan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 38 tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdapat 14 butir instrumen akreditasi PAUD 2024 terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu :
1. kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2. Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan
3. Iklim lingkungan belajar.

Sebagai proses Akreditasi perlu dilakukan visitasi dari tim asesor BAN PDM, pada kesempatan kali ini sebagai tim Asesor adalah Dr. Hj. Hibana S.Ag, M.Pd dari BAN PDM pusat dan Sri Wahyuni, M.Psi Assesor dari BAN PDM DIY.

Pelaksanaan visitasi pada selasa 27 Agustus 2024 oleh asesor disambut baik oleh kepala sekolah, segenap guru, komite dan perwakilan pengurus padukuhan serta siswa-siswi PAUD Sekar Bangsa, pelaksanaan visitasi berjalan lancar dan sukses, mudah-mudahan mendapat hasil yang maksimal.#haim

Komentar atas Pengajuan Akreditasi PAUD Sekar Bangsa Mutihan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License