Rapat Internal Bamuskal : Posyandu dalam Implementasi 6 SPM
REDAKTUR 03 Juli 2025 18:36:05 WIB
Wirowarta (3/7) – Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabuaten Bantul tertanggal 13 Juni 2025 tentang Revisi Surat Nomor B/400.1.5.3/00724, tanggal 8 Mei 2025 Penataan Lembaga Posyandu dalam Implementasi 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM), Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Wirokerten menyelenggarakan rapat koordinasi internal, Rabu 2 Juli 2025 di ruang rapat Bamuskal Wirokerten.
Sebagai informasi bahwa surat tersebut merupakan tindaklanjut rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil D.I.Yogyakarta dimana secara gari besar menyebutkan bahwa : Merevisi surat nomor B/400.1.5.3/00724, tanggal 8 Mei 2025 yang telah disampaikan terkait Penataan Lembaga Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam Implementasi 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM), Bagi Kalurahan yang belum melaksanakan Musyawarah Kalurahan, agar segera melaksanakan dengan menyesuaikan format Surat Keputusan Lurah tentang Tim Pembina Posyandu Kalurahan Tahun 2025 – 2029; dan Kepengurusan Posyandu Kalurahan Tahun 2025 – 2029 serta Daftar Aset yang di miliki Posyandu Kalurahan.
Ketua Bamuskal Wirokerten, Bapak Marjuni dalam rapat internal Bamuskal menyikapi surat tersebut dengan menyampaikan harapan bahwa pelaksaan pemilihan Tim Pembina (TP), Pengurus Posyandu Kalurahan, Pengurus Posyandu Padukuhan serta kader untuk dapat dilaksankan sebaik-baiknya melalui musyawarah dusun maupun rapat internal posyandu sebelumnya.
Selain terkait kepengurusan posyandu tersebut yang tidak kalah pentingnya terkait rincian dan jumlah asset yang dimiliki oleh posyandu, baik yang diperoleh melalui swadaya, APBD Kalurahan maupun melalui program Pemberdayaan Berbasis Masyarkat Padukuhan (PBMP), “ ini penting di data, apa saja yang dimiliki dan keadaan sekarang seperti apa?” tambah beliau.
Adapun hasil rapat koordinasi internal ini mengupayakan Penyusunan Pengurus TP, Pengurus Posyandu Kalurahan dan Posyandu Padukuhan serta daftar asset yang dimiliki sudah ada sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal), dimana pelaksanaan Muskal direncanakan pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Komentar atas Rapat Internal Bamuskal : Posyandu dalam Implementasi 6 SPM
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin FKTMW di Masjid Al Mubarokah "Tiga Prinsip Hati"
- Sidak Tempat Pengepulan Sampah di Grojogan
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di RT 01
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Balita dan Lansia Kalurahan Wirokerten
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah Skala Rumah Tangga di Perum GWI
- Pelatihan Pengelolaan Minyak Jelantah Menjadi Sabun dan Lilin di Padukuhan Mutihan
- Pelatihan Pengelolaan Sampah di RT 05 dan RT 15 (Organik, Rosok dan Residu)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















