Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai di Kalurahan Wirokerten
REDAKTUR 28 Agustus 2025 12:16:44 WIB
Wirokerten, 28 Agustus 2025 – Gedung Pertemuan Kalurahan Wirokerten hari ini menjadi pusat perhatian warga dengan terselenggaranya Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai. Acara ini menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DIY, Satpol PP Kabupaten Bantul, Lurah dan pamong kalurahan, para dukuh se-Kalurahan Wirokerten, masyarakat, serta pedagang klontong dari masing-masing pedukuhan.
Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Wirokerten, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal. Menurut beliau, kesadaran bersama sangat diperlukan agar masyarakat tidak hanya terlindungi dari dampak negatif, tetapi juga ikut menjaga ketertiban lingkungan dan mendukung pendapatan negara.
Sesi sosialisasi utama disampaikan oleh Ibu Mella dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DIY. Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentang:
Apa itu barang kena cukai dan jenis-jenisnya.
Bahaya mengonsumsi maupun memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
Cara mengenali ciri-ciri produk legal dan ilegal.
Konsekuensi hukum bagi pelanggaran aturan cukai.
Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan barang ilegal sangat bergantung pada kerja sama antara aparat dan masyarakat. “Pedagang dan warga adalah garda terdepan yang bisa membantu mencegah peredaran barang ilegal dengan menolak menjual maupun membeli produk tanpa cukai,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Bantul menyampaikan dukungan penuh untuk menindak tegas pelanggaran di lapangan, sekaligus mengajak warga melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.
Acara berjalan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme warga serta pedagang klontong yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman. Dengan adanya kegiatan ini, Kalurahan Wirokerten berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan hingga benar-benar hilang dari lingkungan desa.
Komentar atas Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai di Kalurahan Wirokerten
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin FKTMW di Masjid Al Mubarokah "Tiga Prinsip Hati"
- Sidak Tempat Pengepulan Sampah di Grojogan
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di RT 01
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Balita dan Lansia Kalurahan Wirokerten
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah Skala Rumah Tangga di Perum GWI
- Pelatihan Pengelolaan Minyak Jelantah Menjadi Sabun dan Lilin di Padukuhan Mutihan
- Pelatihan Pengelolaan Sampah di RT 05 dan RT 15 (Organik, Rosok dan Residu)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















