Musyawarah Kalurahan Wirokerten "Alih Fungsi Tanah Kalurahan untuk Kantor dan Gerai KDMP"
REDAKTUR 05 November 2025 20:52:24 WIB
Wirowarta (5/11/2025) – Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Wirokerten menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan yang membahas Alih Fungsi Tanah Kalurahan untuk Kantor dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat PKK Kalurahan Wirokerten mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bamuskal Wirokerten, Bapak Marjuni, dan dihadiri oleh Panewu Banguntapan, Lurah dan Pamong Kalurahan Wirokerten, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lembaga-lembaga Kalurahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Lurah Wirokerten menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi KDMP diharapkan dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, simpan pinjam, pengadaan sembako, dan pupuk pertanian. Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian besar kas desa masih berbentuk tanah sawah, dan penyusunan APBKAl akan menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbub). Fokus utama pemerintah Kalurahan saat ini adalah pengembangan KDMP dan Ketapang.
Ketua Bamuskal, Bapak Marjuni, dalam arahannya mengimbau agar dilakukan percepatan alih fungsi tanah kas Kalurahan untuk pembangunan kantor KDMP. Tanah yang direncanakan berlokasi di timur Dusun Wirokerten, tepatnya di area bekas SD Inpres Wirokerten, dengan catatan menunggu rekomendasi resmi dari Gubernur DIY.
Beberapa masukan disampaikan oleh Bapak Jumadi, antara lain agar proses pembangunan gedung KDMP dapat melibatkan masyarakat setempat, terutama yang memiliki keahlian di bidang konstruksi.
Sementara itu, Bapak Panewu memberikan beberapa arahan dan tanggapan, di antaranya:
1. Program KDMP dan Ketapang perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kesan politis.
2. Kodim telah diperintahkan untuk turut mengawal prosesnya.
3. Pengurus KDMP diminta untuk segera membuat surat permohonan penyediaan tempat/kantor.
4. Beberapa Kalurahan di Kapanewon Banguntapan, termasuk Kalurahan Banguntapan, masih dalam tahap musyawarah internal.
5. Batas akhir pengajuan dokumen ditetapkan pada tanggal 10 November 2025.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah mufakat. Hasil rapat akan menjadi dasar bagi pemerintah Kalurahan dalam menyiapkan langkah administrasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul serta Pemerintah Daerah DIY terkait proses alih fungsi tanah kas Kalurahan.
Komentar atas Musyawarah Kalurahan Wirokerten "Alih Fungsi Tanah Kalurahan untuk Kantor dan Gerai KDMP"
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin FKTMW di Masjid Al Mubarokah "Tiga Prinsip Hati"
- Sidak Tempat Pengepulan Sampah di Grojogan
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di RT 01
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Balita dan Lansia Kalurahan Wirokerten
- Pelatihan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah Skala Rumah Tangga di Perum GWI
- Pelatihan Pengelolaan Minyak Jelantah Menjadi Sabun dan Lilin di Padukuhan Mutihan
- Pelatihan Pengelolaan Sampah di RT 05 dan RT 15 (Organik, Rosok dan Residu)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















