Sidak Tempat Pengepulan Sampah di Grojogan

REDAKTUR 02 Desember 2025 12:24:39 WIB

DLHK Beri Tenggat Waktu 2 Minggu Atasi Bau Lingkungan

WIROKERTEN – Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengepulan sampah “Abbo Berkah” milik Sdr. Jajang di Padukuhan Grojogan RT 001 pada [isi tanggal]. Sidak dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bantul, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, SatPol PP Kabupaten Bantul, Pemerintah Kapanewon Banguntapan, serta Pemerintah Kalurahan Wirokerten bersama Dukuh Grojogan.

Dalam pengecekan lapangan, Dinas Perijinan memastikan bahwa usaha pengepulan sampah tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun demikian, kondisi penumpukan sampah yang tidak tertangani dengan baik menimbulkan bau tidak sedap dan memicu keluhan dari warga sekitar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK memberikan tenggat waktu 2 minggu kepada pemilik usaha untuk membersihkan atau mengevakuasi sampah yang menimbulkan masalah. “Kami minta selama dua minggu ke depan sudah ada perbaikan pengelolaan, sehingga tidak lagi mencemari lingkungan maupun mengganggu warga,” tegas pihak DLHK dalam kesempatan itu.

Apabila instruksi ini tidak diindahkan, maka para pihak akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kalurahan Wirokerten mengapresiasi langkah cepat instansi terkait dalam merespons aduan masyarakat dan berharap lingkungan Grojogan tetap bersih serta nyaman untuk ditinggali. Pengawasan lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License