PKM Kajian dan Penetapan Sempadan Sungai Gajahwong
REDAKTUR 10 Desember 2025 08:41:11 WIB
Wiraowarta, 8 Desember 2025 - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) menyelenggarakan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait Kajian dan Penetapan Sempadan Sungai Gajahwong yang berlangsung di Sahid Raya Hotel and Convention Yogyakarta pada Senin (8/12). Kegiatan ini dihadiri oleh tim pengarah, tim teknis, para narasumber, dukuh-dukuh, serta tokoh masyarakat dari wilayah yang dilalui Sungai Gajahwong.
Acara dibuka Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP), Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) Rr. Vicky Ariyanti, ST., M.Sc., Ph.D. yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap awal kegiatan. “Terima kasih atas partisipasi seluruh pihak, mulai dari survei lapangan, pengumpulan data, hingga penyusunan dokumen pengajuan penetapan sempadan Sungai Gajahwong dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Setelah penyampaian paparan akhir hasil kajian oleh Tenaga Ahli dan tim teknis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para peserta. Pada kesempatan tersebut, berbagai masukan dari masyarakat kembali dihimpun untuk memastikan penetapan sempadan sungai dan tindak-lanjut kedepan selaras dengan kondisi lapangan dan kebutuhan wilayah.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Kajian dan Penetapan Sempadan Sungai Gajahwong. Untuk Kalurahan Wirokerten, penandatanganan dilakukan oleh Ulu-ulu, Bapak Widiyanto, SE, yang mewakili pemerintah kalurahan.
Pokok-Pokok Kesepakatan dalam Berita Acara
Secara garis besar, isi Berita Acara menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Panjang total ruas Sungai Gajahwong yang ditetapkan sempadannya adalah 23,250 km, mulai dari koordinat: X = 434655,350 ; Y = 9148426,586 hingga X = 433325,509 ; Y = 9129347,030
2. Ruas sungai tersebut melintasi wilayah administrasi: Kalurahan Sardonoharjo, Sinduharjo, Minomartani, Condongcatur, Caturtunggal, Baciro, Muja Muju, Warungboto, Pandeyan, Giwangan, Rejowinangun, Prenggan, Banguntapan, Jagalan, Singosaren, Tamanan, Wirokerten, Pleret, dan Wonokromo.
3. Ruas sungai yang ditetapkan sempadannya terbagi dalam 6 segmen kiri dan 8 segmen kanan.
4. Keberadaan tanggul sungai menjadi faktor penentu jarak sempadan sungai yang direkomendasikan.
5. Area sempadan yang berbatasan langsung dengan situs atau kawasan cagar budaya perlu disesuaikan penetapannya untuk memastikan perlindungan kawasan tersebut.
6. Penetapan batas sempadan Sungai Gajahwong dilakukan dengan mempertimbangkan:kondisi morfologi sungai, lebar alur sungai, stabilitas tebing, kemiringan lahan, penggunaan lahan sekitar sungai, serta tingkat kepadatan penduduk.
Untuk wilayah Kalurahan Wirokerten untuk sempadan dikiri dan kanan sungai dengan hasil analisa teknis serta regulasi yang ada ditetapkan sempadan sungai sepanjang 6 meter.
PKM ini menjadi rangkaian penting dalam finalisasi Kajian dan Penetapan Sempadan Sungai Gajahwong sebagai dasar pengelolaan sungai yang lebih tertata, berkelanjutan, serta berorientasi pada mitigasi bencana. Kegiatan ditutup dengan harapan agar hasil kajian dapat memperkuat upaya penataan ruang dan perlindungan kawasan sungai di wilayah yang dilalui.
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kirim Doa dan Tabur Bunga Peringati Hari Jadi Kalurahan Wirokerten ke-76
- Launching Kreasi Tari Baru “Beksan Shinari” Meriahkan Hari Jadi Kalurahan Wirokerten
- Kirim Doa dan Tabur Bunga Peringati Hari Jadi Kalurahan Wirokerten ke-76
- PKM Kajian dan Penetapan Sempadan Sungai Gajahwong
- Penyerahan Donasi Korban Bencana Alam Sumatera oleh FKU Kalurahan Wirokerten Tahap I
- Kajian Rutin Ba’da Subuh Musholla An Nur
- Pertemuan Rutin FKTMW di Masjid Al Mubarokah "Tiga Prinsip Hati"
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















