Sidang Pleno Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa Wirokerten
16 Oktober 2017 14:26:42 WIB
Wirokerten, WIROWARTA - Pemerintah Desa Wirokerten bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan sidang pleno Rancangan Peraturan Desa (PERDES) Pemanfaatan Tanah Desa (PTD) di Ruang PKK Balai Desa Wirokerten, Jumat (06/10/2017).
Sidang Rancangan PERDES PTD dipimpin oleh Bapak Asrori MPd selaku Ketua BPD. Dalam sidang tersebut dijelaskan pula asal usul tanah desa. Tanah desa merupakan tanah hak anggaduh oleh kasultanan kepada desa, dimana dalam pemanfaatannya harus mempunyai kekancingan.
Tanah desa sesuai pergub 34 tahun 2017 pemanfaatannya dibagi menjadi 4 bagian. Pertama, sebagai kas desa yaitu sebagai pemasukan atau pendapatan asli desa. Kedua pelungguh, yaitu pemanfaatannya untuk tambahan penghasilan bagi Lurah dan Pamong desa. Ketiga pengarem arem sebagai tambahan penghasilan bagi pamong yang sudah purna. Dan yang keempat adalah fasilitas umum.
Sidang Rancangan PERDES PTD berlangsung tidak terlalu lama. Setelah hasil disepakati dan ditandatangani oleh ketua BPD kemudian diserahkan kepada Lurah Desa Wirokerten, Ibu Hj Rakhmawati, dilanjutkan sambutan. Dalam sambutannya beliau menjelaskan pentingnya peraturan desa sebagai dasar dalam pemanfaatan tanah desa. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Carik desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan Dan Kaur perencanaan.
Komentar atas Sidang Pleno Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa Wirokerten
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License