Sekilas Tentang KTP Elektronik
16 Oktober 2017 15:04:22 WIB
Bantul, WIROWORO - Pemerintahan memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk.
Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.
Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Komentar atas Sekilas Tentang KTP Elektronik
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Syawalan Halal bil Halal pererat silaturahmi pamong dan lembaga kalurahan
- Guyup Rukun, Kampung Glondong Saling Berbagi Lewat Pembagian Zakat Fitrah
- Pemerintah Kalurahan Wirokerten Bersama Dosen UMY Tinjau Pengembangan Desa Wisata Wirokerten
- Rapat dan Buka Bersama Karang Taruna Wiratama Manunggal Mempererat Sinergitas
- Masjid Naik Level: DKM Nurul Huda 19 Bahas Kemajuan Laziz di Kampung Glondong
- Pengurus Pokdarwis Lakukan Kunjungan Bersama Panitia Pemuda Pelopor Kabupaten Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License