PENERBITAN KARTU KELUARGA
23 Oktober 2017 22:22:06 WIB
JENIS PELAYANAN : KARTU KELUARGA
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan Kartu Keluarga:
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 4 hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Kartu Keluarga
|
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
Komentar atas PENERBITAN KARTU KELUARGA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Syawalan Halal bil Halal pererat silaturahmi pamong dan lembaga kalurahan
- Guyup Rukun, Kampung Glondong Saling Berbagi Lewat Pembagian Zakat Fitrah
- Pemerintah Kalurahan Wirokerten Bersama Dosen UMY Tinjau Pengembangan Desa Wisata Wirokerten
- Rapat dan Buka Bersama Karang Taruna Wiratama Manunggal Mempererat Sinergitas
- Masjid Naik Level: DKM Nurul Huda 19 Bahas Kemajuan Laziz di Kampung Glondong
- Pengurus Pokdarwis Lakukan Kunjungan Bersama Panitia Pemuda Pelopor Kabupaten Bantul
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License