JENIS PELAYANAN LAINNYA
23 Oktober 2017 22:43:11 WIB
PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Syarat:
a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang
b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;
c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;
d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
f. Biaya GRATIS
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL
Syarat:
a. Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat;
b. Foto Copy KTP;
c. Foto Copy KK;
d. Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya:
1) Dokumen Imigrasi;
2) STLD dari Kepolisian; dan
3) Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
LEGALISIR FOTOCOPY KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Syarat:
Foto Copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil dengan menunjukkan aslinya.
PERUBAHAN NAMA PADA AKTA PENCATATAN SIPIL
Syarat Perubahan Nama:
a. Penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
c. Foto Copy KK dan KTP;
d. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
f. Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan perubahan nama untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Syarat Pencatatan Pengakuan Anak:
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
c. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
d. Foto Copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
e. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
1) Dokumen Imigrasi;
2) STLD dari Kepolisian; dan
3) Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
f. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membwa SKTT
dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
g. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
h. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
i. Biaya pencatatan pengakuan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan;
d. Foto Copy KK;
e. Foto Copy KTP pemohon;
f. Surat Kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan pengesahan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Komentar atas JENIS PELAYANAN LAINNYA
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License