MUSYAWARAH DESA KHUSUS BLT DD DAN KEWENANGAN KALURAHAN
REDAKTUR 27 Oktober 2020 18:59:58 WIB
WIROWARTA - Minggu 25/10/2020 Pemerintah Desa Wirokerten mengadakan Musyawarah Desa Khusus yang membahas tentang BLT DD dan kewenangan kelurahan. Musyawarah tersebut dilaksanakan di gedung pkk balai desa wirokerten pukul 20:00 WIB dan dihadiri oleh pamong desa wirokerten, Bpd desa wirokerten, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat.
Dalam Musdes tersebut membahas tentang penyaluran BLT DD tahap 7,8,9 dan juga membahas tentang kewenangan Kalurahan, pembahasan kewenangan kalurahan tersebut dikarenakan pada tahun 2020 ini penyebutan Desa akan diganti menjadi Kalurahan sesuai Praturan Gubernur no 25 tahun 2020 tentang pedoman kelembagaan urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/ kota dan kelurahan. Dengan pembahasan kewenangan Kalurahan tersebut, diharapkan nantinya dengan perubahan nomenkletur ini Kalurahan tetap memiliki aturan aturan yang sesuai dengan Peraturan Gubernur No 25 Tersebut
Komentar atas MUSYAWARAH DESA KHUSUS BLT DD DAN KEWENANGAN KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)