PPS DESA WIROKERTEN HADIRI BIMTEK KPU BANTUL

REDAKTUR 05 Desember 2020 16:45:51 WIB

WIROWARTA - Pilkada serentak yang akan jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 nanti akan menggunakan system E-rekap atau sistem rekapitulasi elektronik yang bernama Sirekap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) beru bernama Sirekap, untuk pertama kalinya di Pilkada Serentak 2020. Penerapan Sirekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

KPU Kabupaten Bantul mengadakan Bimtek bagi PPK dan PPS sekabupaten bantul tentang penggunaan sirekap bagi kpps saat merekap hasil pencoblosan pada tanggal 9 desember 2020. Takhanya pembahasan tentang sirekap bimtek kpu tersebut juga membahas tentang penjadwalan rekap di ppk yang  akan berlangsung pada tanggal 10-14 Desember, kemudian rekap di kabupaten pada tanggal 14- 17 Desember 2020, undangan rekap dibagikan minimal 1 hari sebelum rekap di PPK. Undangan rekap ditujukan kepada saksi, pengawas, pps dan sekertaris pps. Papar tuchi anggota pps Desa wirokerten yang menghadiri bimtek KPU yang bertempat di Rosin Hotel.

Komentar atas PPS DESA WIROKERTEN HADIRI BIMTEK KPU BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License