PERTEMUAN LINMAS DESA WIROKERTEN
REDAKTUR 07 Desember 2020 10:53:32 WIB
WIROWARTA - Pada Minggu, 6/12/2020 pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Wirokerten diselenggarakan pertemuan oleh PPS Desa Wirokerten untuk linmas. Pertemuan dihadiri oleh linmas Desa Wirokerten yang bertugas sebagai petugas ketertiban TPS pada pemilu 9 Desember 2020. Petugas ketertiban TPS berjumlah dua orang untuk tiap TPS.
Dalam pertemuan, PPS menyampaikan dan menerangkan tugas-tugas petugas ketertiban TPS. Saat situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, penyelenggaraan pemilu tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan. Petugas ketertiban TPS selain sebagai keamanan juga bertugas mensterilkan area TPS dan barang-barang yang ada di TPS.
Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya saat datang ke TPS dicek suhu tubuhnya oleh petugas ketertiban TPS dan dipastikan membawa syarat serta mengikuti protokol kesehatan. Linmas juga bertugas mentertibkan orang-orang agar tidak berkerumuman.
Komentar atas PERTEMUAN LINMAS DESA WIROKERTEN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Infografik APBKal 2026 dan Laporan Realisasi 2025
- PENETAPAN DPT PILUR KALURAHAN WIROKERTEN 2026: LANGKAH AWAL MENUJU DEMOKRASI KALURAHAN YANG BERKUALI
- Bamuskal Wirokerten Matangkan Persiapan Jaring Aspirasi Tahun 2026
- MUSKAL PERUBAHAN APBKAL WIROKERTEN TAHUN 2026
- PERUBAHAN APBKAL WIROKERTEN 2026, WUJUD PENYESUAIAN ANGGARAN YANG TETAP BERPIHAK PADA MASYARAKAT
- Pengajian Ahad Pon SD Negeri Mutihan Berlangsung Khidmat
- Tim 9 Berupaya Menghidupkan Kembali TK PKK Mutihan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














