PEMBUATAN BILIK KHUSUS, SYARAT TERBARU DI TPS

REDAKTUR 08 Desember 2020 23:51:36 WIB

WIROWARTA - Menyambut PILKADA serentak se-Indonesia yang jatuh pada 9 Desember 2020, terdapat hal baru dalam penetapan denah pemungutan suara di TPS. Menghadapi kondisi yang sedang dalam keadaan pandemi covid-19, maka pemilu dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Hal baru yang terdapat dalam pemilu 2020 yaitu terdapat bilik khusus di setiap TPS.

                Bilik khusus tersebut sebagai ruang pemungutan suara bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3o  atau lebih. Syarat tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran atau penularan virus covid-19. Bagi Pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi pemungutan suara akan dibantu oleh petugas kpps.

                Selasa, 8 Desember 2020 TPS 11 Dusun Wirokerten melaksanakan penataan ruangan atau tempat pemungutan suara sesuai dengan denah pada buku panduan. Bilik khusus dibuat oleh kpps dan linmas sesuai peraturan yaitu tertutup dan berada ditempat yang berjarak dengan yang lainnya.

Komentar atas PEMBUATAN BILIK KHUSUS, SYARAT TERBARU DI TPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License