SATGAS COVID-19 KALURAHAN WIROKERTEN EDUKASI DAN PEMANTAUAN PROTOKOL KESEHATAN
REDAKTUR 09 Januari 2021 14:44:18 WIB
WIROWARTA - Dimasa pandemic covid-19 masyarakat diperbolehkan menggelar acara hajatan, meski sudah diperbolehkan, masyarakat yang menggelar hajatan seperti resepsi pernikahan wajib mengikuti instruksi pemerintah tentang pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Seperti hajatan yang digelar oleh warga padukuhan Glondong pada hari sabtu 9/1/2021 yang bertempat di joglo dahar gedhang mas. Selain harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, hajatan yang digelar tidak boleh melebihi jam yang telah ditetapkan dan jumlah tamu undangan juga tidak diperbolehkan terlalu banyak.
Selain itu, gelaran hajatan pun selalu dipantau oleh Tim Satgas covid-19 Kalurahan Wirokerten. Disetiap ada acara hajatan atau mengumpulkan orang banyak. Satgas covid-19 kalurahan wirokerten selalu bertugas mengedukasi dan memantau penerapan protokol kesehatan dalam setiap acara tersebut
Komentar atas SATGAS COVID-19 KALURAHAN WIROKERTEN EDUKASI DAN PEMANTAUAN PROTOKOL KESEHATAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Ahad Pon SD Negeri Mutihan Berlangsung Khidmat
- Tim 9 Berupaya Menghidupkan Kembali TK PKK Mutihan
- “Sunday Morning Pasar Blumbang”
- Dewikerten Rancang Paket Wisata Edukasi
- iswa SD N Mutihan di Indonesia Super Fight 3 Taekwondo Championship 2025
- Senam Sehat Lansia Putaran 3 “Satu Tekad Mutihan Sehat”
- Pelaksanaan Kegiatan Pencermatan APBDKal Wirokerten Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












