SELESAI KARANTINA DAN DINYATAKAN SEMBUH WARGA SAKARAN DIPULANGKAN
REDAKTUR 08 Februari 2021 09:51:11 WIB
WIROWARTA - Setelah menjalani isolasi selama 12 hari di selter Kalurahan Wirokerten “R” Warga Sakaran akhirnya bias kembali kerumah dan berkumpul bersama keluraga.
Minggu 7/2 Satgas aman covid kalurahan wirokerten yang dipimpim Rakhmawati ketua satgas sekalugus lurah wirokerten memulangkan “R” warga sakaran kepuh kulon yang menjalani karantina di selter Satgas Kalurahan Wirokerten. Setelah menjalani karantina selama 14 hari dan tidak menunjukan gejala covid-19, setelah berkoordinasi dengan timkesehatan dan pihak Puskersmas banguntapan II “R” di izinkan untuk kembali kerumah akan tetapi “R” tidak diijinkan langsung kontak dengan keluarga sampai tanggal 8/2 dikarenakan tanggal delapan masa terakhir dan baru diperbolehkan kontak dengan keluarga tanggal Sembilan.
Sebelum dipulangkan “R” diperiksa oleh tim keseharan satgas aman covid kalurahan wirokerten. “R” dicek dari suhu tubuh, tekanan darah, detak jantung, setelah dinyatakan sehat, pukul 15.00 Wib “R” diantar oleh tim satgas menuju kediamanya di sakaran.
Komentar atas SELESAI KARANTINA DAN DINYATAKAN SEMBUH WARGA SAKARAN DIPULANGKAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 4 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 3 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 2 TAHUN 2023
- Perkuat Silaturahmi masyarakat Tobratan Selenggarakan Syawalan dan Halal Bihalal
- Guyup Rukun, Latihan Rutin Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rayon Wirokerten
- Halal Bi Halal, Syawalan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kalurahan Wirokerten
- BUMDes Menuju Berbadan Hukum, Penguatan BUMKal Wira Jaya Makmur melalui Rapat Koordinasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License