RAPAT RUTIN REMAJA ISLAM MASJID (RISMA) AL-FADHLA KEPUH KULON
REDAKTUR 18 November 2022 08:24:11 WIB
WIROWARTA - Kamis, 17 November 2022 bertempat di Masjid Al-Fadhla Kepuh kulon dilaksanakan Rapat rutin RISMA Al-Fadhla Kepuh Kulon.
Rapat kali ini di buka langsung oleh ketua yakni Ahmad Fauzan K, didampingi oleh wakil ketua yakni M. Fathul ilmi A. Pada Pertemuan kali ini RISMA kepuh kulon mengadakan pemilihan ketua RISMA periode 2023-2027, alhamdulillah acara dapat berjalan dengan lancar.
Hasil dari pemilihan Ketua baru yakni mas rijal dengan 30 suara, mas sandi 17 suara, mas hafizh 12 suara. Dan diputuskan untuk ketua RISMA kepuh kulon periode 2022-2027 yakni mas rijal, wakil ketua mas sandi. Harapan dari kepengurusan lama semoga kepengurusan baru RISMA kali ini bisa membuat RISMA Kepuh kulon semakin solid, semakin berguna bagi masyarakat kepuh kulon tentunya. Aamiin
Rapat rutin RISMA Kepuh kulon dimulai pukul 20.00 WIB, dilanjut sambutan dari ketua lama Ahmad Fauzan K. Rapat rutin ini dihadiri -+40 anggota RISMA kepuh kulon, acara di tutup pukul 22.00 WIB yang di tandai dengan foto bersama.
Komentar atas RAPAT RUTIN REMAJA ISLAM MASJID (RISMA) AL-FADHLA KEPUH KULON
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Lembaga Kalurahan Wirokerten Hadiri Gathering Bersama Wavin Indonesia
- Rintisan Desa Budaya Wirokerten Luncurkan Podcast "Turis" untuk Menggali Sejarah Lokal
- Dewikerten Gelar Makrab dan Outbound untuk Perkuat Soliditas Organisasi
- Ramah Lingkungan, Dewikerten Adakan Workshop Wayang Suket
- Desa Wisata Wirokerten Gelar Rapat Persiapan Malam Keakraban
- Rintisan Budaya Kalurahan Wirokerten Bahas Pencarian Sejarah Digital Lewat Podcast
- KWT Kalurahan Wirokerten Belajar Tata Kelola Daur Ulang Organik di Kalurahan Sumbermulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License