Pemkal Wirokerten dan Bhabinkamtipmas Grebek sepanjang Ringroad Selatan
REDAKTUR 31 Juli 2023 18:45:25 WIB
WIROWARTA - Penumpukan sampah terjadi sejak beberapa hari terakhir di sepanjang tepian jalan Nasional III rongroad selatan. Kondisi tersebut membuat tepi jalan terlihat semakin kumuh, hal ini dikarenakan para pengguna jalan yang membuang sampah rumah tangga sembarangan.
“Perlu mencari solusi yang tepat agar warga atau pengendara tidak membuang sampah disembarang tempat” Kata Lurah Wirokerten, Rakhmawati Senin (31/7/2023).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan gerakan Grebek Sampah. Pemkal wirokerten bersama Pamong, staff dan juga Bhabinkamtipmas bersama-sama lakukan grebek sampah di sepanjang tepian jalan nasional III ringroad selatan, selatan dusun mutihan.
Rakhmawati mengatakan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Grebek sampah yang dilakukan pukul 14.00 WIB ini menyasar tepian jalan nasional III ringroad selatan tepatnya selatan pedukuhan mutihan.
“Harapanya dengan adanya giat grebek sampah ini kami takhanya senghimbau tetapi juga mencontohkan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap menjaga kebersihan” papar Rakhmawati.
Komentar atas Pemkal Wirokerten dan Bhabinkamtipmas Grebek sepanjang Ringroad Selatan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Ultimatum Oknum tak bertanggung jawab
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN FORMASI JABATAN KEPALA URUSAN TATA LAKSANA
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 4 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 3 TAHUN 2023
- PERATURAN LURAH WIROKERTEN NOMOR 2 TAHUN 2023
- Perkuat Silaturahmi masyarakat Tobratan Selenggarakan Syawalan dan Halal Bihalal
- Guyup Rukun, Latihan Rutin Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rayon Wirokerten
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License