JELANG RAMADHAN WARGA GLONDONG MENGGELAR TRADISI NYADRAN
REDAKTUR 20 Maret 2023 08:33:47 WIB
WIROWARTA - Nyadran merupakan salah satu tradisi yang masih lekat dalam kehidupan masyarakat Jawa. Nyadran berasal dari bahasa Sanskerta “Sraddha”yang artinya keyakinan. Tradisi Nyadran merupakan suatu budaya mendoakan leluhur yang sudah meninggal dan seiring berjalannya waktu mengalami proses perkembangan budaya sehingga menjadi adat dan tradisi yang memuat berbagai macam seni budaya. Nyadran dikenal juga dengan nama Ruwahan, karena dilakukan pada bulan Ruwah. Tradisi Nyadran berdasarkan sejarahnya merupakan suatu akulturasi budaya jawa dengan islam. dikutip dari ( https://kebudayaan.jogjakota.go.id/page/index/tradisi-nyadran )
Nyadran ini menjadi kegiatan yang rutin dilakukan di Kampung Glondong, Nyadran ini dilakukan pada hari minggu (19/03/2023) yang bertempat parkiran Masjid Nurul Huda 19. kegitan di mulai pukul 07.30 WIB yang lakukan pemuda pemudi Glondong untuk menyiapkan snack, minum, serta tikar untuk warga Glondong. acara dimulai pukul 09.00 WIB yang dihadiri tokoh kampung serta warga glondong.
Dalam acara tersebut diawali dengan pembacaan Al-quran lalu dilanjutkan zikir, tahlil, doa untuk keluarga ataupun leluhur yang sudah meninggal dunia, setelah acara selesai biasanya warga melakukan nyekar disertai bersih-bersih di sekitar makam keluarga
Komentar atas JELANG RAMADHAN WARGA GLONDONG MENGGELAR TRADISI NYADRAN
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KKN UII 70 Unit 45 Sosialisasikan Program ke warga mutihan
- Pertemuan Perdana FKTMW Tahun 2025
- Lembaga Kalurahan Wirokerten Hadiri Gathering Bersama Wavin Indonesia
- Rintisan Desa Budaya Wirokerten Luncurkan Podcast "Turis" untuk Menggali Sejarah Lokal
- Dewikerten Gelar Makrab dan Outbound untuk Perkuat Soliditas Organisasi
- Ramah Lingkungan, Dewikerten Adakan Workshop Wayang Suket
- Desa Wisata Wirokerten Gelar Rapat Persiapan Malam Keakraban
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License